Tak keluarkan kebijakan besar, Ditjen Pajak optimistis kepatuhan meningkat tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sama seperti tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengeluarkan kebijakan baru yang besar pada tahun ini. Meski hanya memanfaatkan instrumen yang sudah ada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama optimistis kepatuhan membayar pajak akan semakin meningkat.

"Kami akan terus mendorong kepatuhan masyarakat melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum dengan memanfaatkan kebijakan yang sudah ada," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, pekan lalu (28/12).

Hestu mengatakan, adanya informasi keuangan domestik maupun pertukaran data pajak otomatis (AEoI) yang didapatkan oleh Ditjen Pajak akan menjadi komponen penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di tahun ini.


Tahun lalu, tanpa ada kebijakan besar seperti amnesti pajak, penerimaan pajak tetap mencatat pertumbuhan yang baik. Bisa dilihat dari pertumbuhan pajak hingga November 2018 sebesar 15,3% secara year on year (yoy). Angka ini jauh di atas pertumbuhan ekonomi nominal yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Hestu menambahkan, selain database hasil amnesti pajak yang berperan dalam pertumbuhan penerimaan pajak, adanya UU No. 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga merupakan instrumen penting dalam mendorong kepatuhan perpajakan di tahun lalu.

"Walaupun data-data keuangan baik domestik maupun AEOI baru akan kami manfaatkan di 2019, namun pemahaman mengenai hal tersebut di masyarakat atau wajib pajak juga mendorong mereka lebih patuh, karena hal tersebut akan memperkecil peluang untuk tidak mau membayar pajak dengan benar," ujar Hestu.

Kebijakan yang berkaitan dengan perbaikan layanan maupun insentif seperti PP 23/2018 ttg PPh Final UMKM 0,5% dari omzet, menurut Hestu juga berperan mendorong kepatuhan. "Dengan modal kepatuhan yang semakin membaik pada tahun ini, kita optimis bahwa tahun depan kita bisa mantain atau bahkan meningkatkan lagi kepatuhan membayar pajak," tambah Hestu.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan dari DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, tak adanya kebijakan baru yang bersifat di tahun ini serta pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan melambat akan menyebabkan realisasi penerimaan pajak di 2019 hanya berkisar 91,9%-94,5% dari target APBN atau sebesar Rp 1.450 triliun-Rp 1.491,2 triliun.

Meski begitu, Bawono mengatakan, DJP bisa mengoptimalkan pemanfaatan data AEoI untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dia berharap, reformasi pajak dan revisi RUU Perpajakan diharapkan masih akan terus berlanjut.

Melihat dilaksanakannya pesta politik tahun depan, Bawono berharap calon pemimpin nasional turut mengajukan ide-ide mengenai agenda dan arah sistem pajak ke depan. Hal ini dikarenakan pembangunan yang tidak akan optimal bila tidak didukung penerimaan pajak yang kokoh dan berkelanjutan, ada kebutuhan untuk desain pajak yang bisa turut mendorong perekonomian nasional dan daya saing, serta urgensi untuk mendengarkan suara wajib pajak sebagai para pemangku kepentingan sektor pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi