KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memutuskan untuk menunda batas waktu penandatanganan multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach dari awalnya akhir tahun ini menjadi tahun depan. Berdasarkan laporan OECD yang dipublikasikan pada 18 Desember 2023, penyelesaian dan penandatanganan MLC Pilar 1 yang awalnya ditagerkan dipenghujung tahun ini mundur menjadi akhir Maret 2024 untuk pembahasan dan pada akhir Juni 2024 direncanakan untuk penandatanganannya. Penundaan ini dikarenakan adanya persoalan yang cukup alot antar yurisdiksi sehingga menghambat penyelesaian naskah MLC tersebut.
Salah satunya adalah terkait adanya negara yang telah melakukan langkah unilateral dalam menerapkan digital service tax (DST) atau pajak layanan digital yang dianggap menciredai konsensus global. "Menyadari bahwa upaya untuk menyelesaikan perbedaan yang masih ada harus dilanjutkan hingga tahun depan, termasuk sehubungan dengan penghentian DST dan hal serupa lainnya. Para anggota Inclusive Framework menegaskan kembali komitmen mereka untuk mencapai solusi berbasis konsensus dan untuk menyelesaikan naskah MLC pada akhir Maret 2024 dengan tujuan untuk mengadakan penandatanganan pada akhir Juni 2024," tulis OECD dalam laporannya.
Baca Juga: Konsisten Lakukan Reformasi Perpajakan, Kemenkeu Implementasikan Core Tax System Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan mundurnya penandatanganan MLC pada Pilar Satu perpajakan menunjukkan pembahasan di negara-negara anggota Inclusive Framework masih sangat dinamis. Dalam konteks kepentingan Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari alokasi pemajakan perusahaan digital global, maka mundurnya konsensesus merupakan suatu kerugian. "Artinya, kesempatan untuk mendapat tambahan pajak dari ekonomi digital mundur lagi," ujar Wahyu kepada
Kontan.co.id, Kamis (21/12). Ia memahami bahwa setiap negara atau yurisdiksi tentu berharap mendapatkan keuntungan yang optimal dari kesepakatan ini. Namun dengan dinamika yang ada, Indonesia juga perlu bersikap realistis lantaran tidak ada jaminan apakah perpanjangan batas waktu ini yang terakhir atau akan ada perpanjangan lagi. "Kalau terus menerus ditunda Pilar Satu ini jadi ketidakpastian. Seharusnya ada batas akhir kapan ini akan diputuskan, sehingga jika setelah batas akhir tersebut tidak juga tercapai kesepakatan global maka negara-negara bisa menerapkan unilateral measure (langkah sepihak," katanya.
Baca Juga: OECD Tunda Penandatanganan Naskah MLC Pilar Satu Perpajakan ke Juni 2024 Oleh karena itu, Wahyu menyarankan kepada pemerintah agar mulai memikirkan hal tersebut. Misalnya dengan mempersiapkan langkah unilateral dalam memungut pajak atas penghasilan perusahaan digital tersebut.
Melalui langkah unilateral ini, maka Indonesia bisa memajaki perusahaan digital yang memperoleh penghasilan di Indonesia tanpa harus menunggu kesepakatan global. Wahyu menambahkan, sebenarnya dengan Pilar Satu sudah sepakat bahwa penerapan unilateral measure (langkah sepihak) dihapuskan. Namun sayangnya, beberapa negara justru telah menerapkan. Misalnya saja Canada yang akan menerapkan pajak layanan digital pada 2024 dan Selandia Baru pada 2025. "Kanada dan Selandia Baru tadi contoh penerapan unilateral measure oleh beberapa negara," terang Wahyu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat