KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, biro perjalanan umrah tersebut tak kunjung memberangkatkan para jemaah yang telah membayar lunas biaya umrah. Seorang korban bernama Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Rabu (29/8) lalu. Dalam laporan itu disebutkan 12 orang menjadi korban. Nama Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri pemilik biro perjalanan dicantumkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tak kunjung diberangkatkan, jamaah umrah Rifa Jannah melapor ke Polda Metro Jaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah orang melaporkan agen perjalanan PT Rifa Jannah Wisata ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, biro perjalanan umrah tersebut tak kunjung memberangkatkan para jemaah yang telah membayar lunas biaya umrah. Seorang korban bernama Indah Puspitasari melaporkan dugaan penipuan tersebut pada Rabu (29/8) lalu. Dalam laporan itu disebutkan 12 orang menjadi korban. Nama Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro yang kemudian diketahui sebagai pasangan suami istri pemilik biro perjalanan dicantumkan sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.