Tak kunjung dieksekusi, terpidana mati mulai resah



MADIUN. Terpidana mati kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami, warga Spanyol yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, resah karena ketidakpastian pelaksanaan eksekusi.

Pelaksana Harian Bidang Pelayanan dan Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Madiun Romi Novetrion, Jumat, mengatakan, dari luar fisiknya Raheem terlihat tegar, namun sesungguhnya cemas.

"Dia sering berkonsultasi dengan petugas di lapas ini, yang paling sering ditanyakan adalah apa benar akan ada eksekusi mati atau tidak?" ujar Romi kepada wartawan.


Menurut dia, Raheem juga setiap hari datang ke gereja yang ada di lingkungan Lapas Madiun. Ia pergi ke gereja untuk berdoa sesuai dengan kepercayaanya.

"Tiap hari ke gereja untuk mendapat bimbingan rohani dari pendeta. Dari dulu ia aktif di gereja, sejak ada kabar grasinya ditolak dan akan dieksekusi, ia semakin rajin ke gereja," kata dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak Lapas Madiun belum mengetahui jadwal pelaksanaan hukuman mati tersebut. Kejaksaan Agung juga belum mengirimkan surat tembusan tentang pelaksanaan eksekusi mati itu.

Menjelang eksekusi matinya, Raheem juga tidak pernah dikunjungi oleh keluarganya. Bahkan, sejak dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo pada 2007 hingga saat ini, belum ada satu pun keluarga yang menjenguk Raheem.

"Kalau beberapa teman warga negara Indonesia ada beberapa kali yang menjenguk. Namun, saya tidak ingat identitasnya," kata dia.

Hal yang sama dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M Aliq Yakin. Pihaknya juga belum menerima surat perintah eksekusi mati terhadap Raheem dari Kejaksaan Agung.

"Belum ada perkembangan lebih lanjut. Kami juga masih menunggu suratnya, hitam di atas putih dari pusat," kata Aliq saat dihubungi wartawan.

Pihaknya juga tidak tahu lokasi pelaksanaan eksekusi, apakah di Nusa Kambangan ataupun di lokasi lainnya. Namun, Aliq memastikan, dimanapun lokasi eksekusi Raheem, Kejaksaan Madiun telah siap mulai dari pasukan pengamanan untuk pengiriman ke Nusa Kambangan dan lainnya.

Seperti diketahui, Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena kedapatan membawa 5,2 Kilogram heroin. Warga negara Spanyol itu diproses hukum dan langsung divonis hukuman mati. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie