Tak kunjung hadir, Miryam bisa dijemput paksa



JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.

Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa.

"Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.


Penuntasan kasus terhadap tersangka Miryam memang sedikit diprioritaskan oleh KPK. Alasannya, selain karena persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah berlangsung, juga lantaran sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Andy Agustinus alias Andy Narogong.

Miryam dianggap sebagai saksi kunci karena ketika diperiksa oleh penyidik, ia mengakui adanya bagi-bagi duit melalui dirinya. Namun belakangan ia membantah semua kesaksiannya. Ia justru mengklaim dipaksa oleh penyidik.

Miryam dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini