JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka. Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa. "Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.
Tak kunjung hadir, Miryam bisa dijemput paksa
JAKARTA. Tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani hingga Kamis (13/4) siang, tidak kunjung datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam sedianya akan diperiksa sebagai tersangka. Lantaran, tidak memberi keterangan yang patut, pihak KPK mengungkapkan, kemungkinan dilakukan penjemputan paksa. "Jika tidak datang dengan alasan yang patut, maka akan dipertimbangkan pemanggilan kembali sekaligus dengan perintah membawa," tegas Febri Diansyah, Juru bicara KPK.