Tak Kunjung Keluar, Dirut BRI Ingatkan Kembali Moral Hazard Aturan Hapus Tagih UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perbankan memang tak kunjung keluar. Bankir pun mengingatkan kembali moral hazard yang muncul dari rencana aturan tersebut.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan bahwa aturan turunan dari UU No 4/2023 terkait P2SK itu perlu diatur sedetail mungkin. Sebab, saat ini bank-bank pelat merah ini masih ketakutan dengan adanya aturan tersebut jika tidak clear.

"Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3).


Baca Juga: Strategi Bank Himbara Genjot Penyaluran Kredit UMKM pada 2024

Lebih lanjut, Sunarso bercerita bahwa sejak adanya rencana hapus tagih tersebut, banyak UMKM yang lancar minta dimacetkan. Harapannya, bisa dilakukan hapus buku.

"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan ngak bisa setor dividen ke negara," tambahnya.

Oleh karenanya, Sunarso mengungkapkan bahwa melakukan penghapusan tersebut tidak mudah. Namun, jika nantinya sudah menjadi keputusan, maka akan tetap dieksekusi.

Baca Juga: Ini Usulan Kemenkop Terkait Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM

Mengacu pada hapus buku, Sunarso pun mengungkapkan sejatinya pihaknya juga telah melakukan dengan menggunakan pencadangan. Terlebih, UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Di 2023 sendiri, BRI telah melakukan hapus buku senilai Rp 32,7 triliun. Di mana, NPL Coverage masih di kisaran 220%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli