KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perbankan memang tak kunjung keluar. Bankir pun mengingatkan kembali moral hazard yang muncul dari rencana aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan bahwa aturan turunan dari UU No 4/2023 terkait P2SK itu perlu diatur sedetail mungkin. Sebab, saat ini bank-bank pelat merah ini masih ketakutan dengan adanya aturan tersebut jika tidak clear. "Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3).
Tak Kunjung Keluar, Dirut BRI Ingatkan Kembali Moral Hazard Aturan Hapus Tagih UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perbankan memang tak kunjung keluar. Bankir pun mengingatkan kembali moral hazard yang muncul dari rencana aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan bahwa aturan turunan dari UU No 4/2023 terkait P2SK itu perlu diatur sedetail mungkin. Sebab, saat ini bank-bank pelat merah ini masih ketakutan dengan adanya aturan tersebut jika tidak clear. "Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3).