KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perbankan memang tak kunjung keluar. Bankir pun mengingatkan kembali moral hazard yang muncul dari rencana aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Sunarso mengungkapkan bahwa aturan turunan dari UU No 4/2023 terkait P2SK itu perlu diatur sedetail mungkin. Sebab, saat ini bank-bank pelat merah ini masih ketakutan dengan adanya aturan tersebut jika tidak clear. "Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3).
Baca Juga: Strategi Bank Himbara Genjot Penyaluran Kredit UMKM pada 2024 Lebih lanjut, Sunarso bercerita bahwa sejak adanya rencana hapus tagih tersebut, banyak UMKM yang lancar minta dimacetkan. Harapannya, bisa dilakukan hapus buku. "Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan ngak bisa setor dividen ke negara," tambahnya. Oleh karenanya, Sunarso mengungkapkan bahwa melakukan penghapusan tersebut tidak mudah. Namun, jika nantinya sudah menjadi keputusan, maka akan tetap dieksekusi.