JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bisa jadi bakal kehilangan dua gedung miliknya. Pasalnya. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) hari ini secara resmi mengajukan permohonan eksekusi/aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1849 K/Perdata/2009 tanggal 30 November 2009. Christofel Butarbutar, Kuasa Hukum APHI menegaskan, permohonan sita eksekusi atas aset Bank Mandiri yakni di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 36-38 serta kantor Bank Mandiri di Jalan Panglima Polim Raya No. 192 Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan lantaran Bank Mandiri tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Bank Mandiri tanpa alasan yang jelas tetap tidak bersedia melaksanakan putuan pengadilan tersebut sehingga APHI mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/5). Christeofel bilang, Bank Mandiri sudah kalah mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, sehingga harus menjalankan putusan," tegas Christofel. Ia bilang pengajuan eksekusi dilayangkan APHI agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Tak Kunjung Laksanakan Putusan MA, Dua Gedung Mandiri Bakal Dieksekusi
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk bisa jadi bakal kehilangan dua gedung miliknya. Pasalnya. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) hari ini secara resmi mengajukan permohonan eksekusi/aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1849 K/Perdata/2009 tanggal 30 November 2009. Christofel Butarbutar, Kuasa Hukum APHI menegaskan, permohonan sita eksekusi atas aset Bank Mandiri yakni di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 36-38 serta kantor Bank Mandiri di Jalan Panglima Polim Raya No. 192 Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan lantaran Bank Mandiri tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Bank Mandiri tanpa alasan yang jelas tetap tidak bersedia melaksanakan putuan pengadilan tersebut sehingga APHI mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/5). Christeofel bilang, Bank Mandiri sudah kalah mulai tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, sehingga harus menjalankan putusan," tegas Christofel. Ia bilang pengajuan eksekusi dilayangkan APHI agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.