Tak Kunjung Laku, Satgas BLBI Beberkan Nasib Aset Jumbo Tommy Soeharto



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berulang kali mencoba melelang aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Namun, hingga saat ini aset tersebut belum juga berhasil terjual.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pasal pendayagunaan untuk aset Tommy Soeharto.


"Kami akan menggunakan pasal pendayagunaan, sambil menunggu hasil lelang," kata Rionald kepada awak media di Jakarta, Jumat (5/7).

Pasal pendayagunaan yang dimaksud oleh Rio adalah Pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Baca Juga: Baru Kantongi 34% Tagihan Obligor, Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga 2025

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita dapat dilakukan pendayagunaan oleh PUPN dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Hadi Tjahjanto, juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022 agar dapat segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI sehingga bernilai ekonomis.

"Oleh karena itu, perlu ada terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," kata Hadi.

Sebagai informasi, aset Tommy Soeharto yang disita negara bernilai Rp 2,42 triliun berupa empat bidang tanah.

Masing-masing tanah tersebut seluas 518.870 meter persegi, 530.125,52 meter persegi, 100.985,15 meter persegi, dan 98.896,70 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .