KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (
WSKT) rupanya masih memiliki utang sebesar Rp 200 miliaran ke PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ. Direktur Keuangan BUKK Afifuddin Kalla mengungkapkan, pihaknya termasuk sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi yang terjadi di Waskita Karya. Afifuddin menjelaskan, selain utang Rp 32,5 miliar untuk proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera Paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5, pihaknya pun belum menerima pembayaran untuk proyek tol. Padahal jalan tol tersebut sudah beroperasi cukup lama.
"Saya bukalah hari ini, kami pun masih belum dibayar. Masih ada tagihan paket kami, retensi kami juga belum dibayar dan ada beberapa tagihan lainnya juga belum dibayar totalnya sekitar Rp 200 miliar lebih," ungkap Afifuddin ditemui di Kantor Bukaka Teknik Utama, Rabu (17/5).
Baca Juga: Cucu Usaha Waskita (WSKT) Gelar Restrukturisasi Utang dengan Bank BTN Afifuddin melanjutkan, sebelum lebaran lalu sudah ada pertemuan antara perusahaannya dengan Waskita. Dalam kesempatan tersebut, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono bersama Direktur Operasional Waskita menyambangi manajemen BUKK untuk menyampaikan komitmen pelunasan utang tersebut. "Tetapi setelah lebaran kemarin kita mendengar kabar dirutnya ditahan. Jadi kami juga bingung sekarang kelanjutannya tetapi mudah-mudahan komitmen bisnisnya tidak berubah," jelas Afifuddin. Afiffudin mengungkapkan, pihaknya memiliki sejarah panjang dalam hal kerjasama dengan BUMN Karya. Kejadian ini diakui tidak akan mempengaruhi minat perusahaan untuk menjalin kerjasama dengan BUMN Karya lainnya dimasa mendatang. Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak menjalin kerjasama dengan Waskita Karya dalam sementara waktu. "Kalau untuk Waskita memang kami agak stop, tidak ada kerja sama lagi semenjak kejadian tersebut," kata Afifuddin. Afifuddin melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih menanti kelanjutan komitmen Waskita terkait pelunasan utang sesuai dengan kesepakatan yang ada. Sayangnya, ia tak merinci batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Baca Juga: Rating Utang Jeblok, WSKT: Sifatnya Sementara Ia tak menampik, jika pelunasan utang tak kunjung menunjukkan titik cerah, maka pihaknya bakal melayangkan gugatan permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke depannya.
"Kami akan melihat komitmen tersebut tetapi kalau komitmen tersebut tidak jalan ya mungkin kami akan melayangkan lagi (gugatan)," pungkas Afifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto