KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api, Sumatra Selatan. Pencabutan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Nasional KEK. Dewan Nasional KEK mengajukan usulan tersebut dan telah disetujui pemerintah daerah selaku pengusul. "Pencabutan KEK Tanjung Api-Api telah dibahas dan disetuji Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin," ujar Plt Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/10). KEK Tanjung Api Api dinilai tidak mampu melakukan pembangunan sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2014, KEK Tanjung Api Api harus rampung 3 tahun setelah ditetapkan.
Tak kunjung rampung, pemerintah cabut KEK Tanjung Api-Api
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api, Sumatra Selatan. Pencabutan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Nasional KEK. Dewan Nasional KEK mengajukan usulan tersebut dan telah disetujui pemerintah daerah selaku pengusul. "Pencabutan KEK Tanjung Api-Api telah dibahas dan disetuji Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin," ujar Plt Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/10). KEK Tanjung Api Api dinilai tidak mampu melakukan pembangunan sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2014, KEK Tanjung Api Api harus rampung 3 tahun setelah ditetapkan.