Tak kunjung rampung, pemerintah cabut KEK Tanjung Api-Api



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api, Sumatra Selatan. Pencabutan itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dewan Nasional KEK. Dewan Nasional KEK mengajukan usulan tersebut dan telah disetujui pemerintah daerah selaku pengusul.

"Pencabutan KEK Tanjung Api-Api telah dibahas dan disetuji Pemerintah Provinsi Daerah Sumatera Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin," ujar Plt Sekretaris Dewan Nasional KEK Elen Setiadi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (8/10).

KEK Tanjung Api Api dinilai tidak mampu melakukan pembangunan sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2014, KEK Tanjung Api Api harus rampung 3 tahun setelah ditetapkan.


Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo: Alhamdulillah pemerintah memberikan status KEK pada kawasan Lido

Meski begitu, Dewan Nasional KEK pun telah memberikan perpanjangan waktu hingga 2020. Namun, perpanjangan tersebut pun tak mampu diselesaikan pelaksana KEK Tanjung Api Api.

"Badan usaha pembangun KEK Tanjung Api Api tidak dapat melakukan pembebasan lahan yang cukup dan memadai sesuai dengan perencanaan awal dalam pengajuannya," ungkap Elen.

Meski dicabut, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tengah mempersiapkan usulan KEK baru. KEK itu akan diusulkan pada lokasi baru dengan usulan dari badan usaha.

Elen pun menyebut akan melakukan pengawasan pembangunan KEK lainnya. Sebagai informasi, saat ini terdapat 12 KEK yang telah beroperasi dan 7 KEK yang dal tahap pembangunan.

Selain KEK Tanjung Api Api, KEK lain yang sedang tahap pembangunan adalah KEK Singhasari, KEK Likupang, KEK Batam Aero Technic, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Gresik.

"KEK lainnya tetap mendapat perhatian dan difasilitasi untuk penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi oleh masing-masing KEK," jelas Elen.

Pemerintah pun telah mengatur pengusulan KEK dengan lebih ketat. Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK diatur mengenai penguasaan lahan usulan KEK minimal sebesar 50% dari total rencana.

Sehingga nantinya masalah lahan dalam pembangunan KEK tidak akan menjadi masalah lagi. Selain itu, beleid itu juga memberikan kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.

Selanjutnya: Sirkuit Mandalika resmi bernama Pertamina Mandalika International Street Circuit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat