KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto memohon ijin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. “Kami mohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912,” ujar Hendro dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/3). Bukan tanpa alasan, Hendro melihat kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini akan semakin buruk jika langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. Hal ini mengingat kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang tak kunjung membaik ditambah setiap bulan mereka harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit.
Tak Kunjung Selesai, Nasabah Inginkan PKPU AJB Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto memohon ijin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai. “Kami mohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912,” ujar Hendro dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/3). Bukan tanpa alasan, Hendro melihat kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini akan semakin buruk jika langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. Hal ini mengingat kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang tak kunjung membaik ditambah setiap bulan mereka harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit.