Tak kunjung tambah freefloat, AirAsia Indonesia (CMPP) berpotensi delisting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, CMPP memasuki masa suspensi 24 bulan pada 5 Agustus 2021 mendatang.

Berdasarkan Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.


Baca Juga: AirAsia Indonesia menyambut positif insentif PJP2U

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham perseroan telah disuspensi selama 15 bulan dan masa suspensi bakal mencapai 24 bulan pada tanggal 5 Agustus 2021,” katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/11).

Sebagai informasi, pada Agustus tahun lalu saham CMPP ditangguhkan karena tidak memenuhi float publik minimum 7,5% seperti yang disyaratkan oleh persyaratan pencatatan BEI.

Per September 2020, 49,16% saham CMPP dimiliki oleh PT Fersindo Nusapersada, kemudian AirAsia Investment Ltf memiliki 49,25%, sementara kepemilikan masyarakat hanya 1,59%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto