KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum memastikan kapan aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan diterbitkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, kebijakan tersebut kini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Karena itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerbitan aturan revisi pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Meski demikian, ia mengungkapkan usulan beleid tersebut sebenarnya telah diajukan sejak tahun lalu dan kini sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk Oleh karena itu, Bimo belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dapat diterbitkan oleh pemerintah. "Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/5/2026). Lebih lanjut, Bimo menambahkan terkait proses tersebut sudah disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia belum mendapatkan arahan lebih lanjut. "Kami tunggu saja. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri," katanya. Sebelumnya, Purbaya memastikan beleid tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Purbaya mengatakan proses penyusunan regulasi kini sudah memasuki tahap akhir. Bahkan, harmonisasi antar kementerian dan lembaga disebut telah rampung sehingga aturan baru diharapkan dapat terbit pada semester I-2026. Sebelumnya, Bimo sempat membeberkan alasan pemerintah merevisi ketentuan PPh final UMKM. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak menemukan sejumlah praktik tax planning yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberian insentif bagi usaha kecil.
Baca Juga: Kementan Siapkan Rp 40 Miliar untuk Pembibitan Kopi Pascabencana Aceh-Sumatera Beberapa modus yang ditemukan antara lain
bunching atau menahan omzet agar tetap berada di bawah batas peredaran bruto tertentu, serta
firm splitting atau pemecahan usaha supaya tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh final 0,5%. Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) untuk mengatur ulang subjek penerima fasilitas PPh final 0,5% sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak (
anti-
avoidance rule). Selain itu, pemerintah juga merevisi definisi peredaran bruto dalam Pasal 58. Dalam skema baru, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri, akan dihitung sebagai dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT). Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak yang secara agregat telah melampaui batas omzet tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%. Di sisi lain, pemerintah tetap mengakomodasi aspirasi dunia usaha agar fasilitas tarif final UMKM tetap dilanjutkan. Salah satu poin revisi ialah memperpanjang masa pemberlakuan insentif hingga pertengahan 2029. Pemerintah juga berencana merevisi Pasal 59 PP 55/2025 dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final. Langkah ini diharapkan memberi kepastian lebih panjang bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Bapanas Perluas Bantuan Pangan Beras Fortifikasi, Bidik Wilayah Rawan via FSVA Tak hanya itu, revisi beleid juga akan memasukkan ketentuan baru guna memenuhi standar internasional dalam proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development. Salah satunya melalui penambahan Pasal 20A yang mengatur bahwa biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News