Tak kuorum, RUPS ADHI berlanjut ke episode III



JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) harus kembali menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini akibat jumlah kehadiran pemegang saham tidak memenuhi kehadiran minimal atau kuorum. Pada hari ini, jumlah pemegang saham yang hadir dalam RUPS hanya berjumlah 58% dari ketentuan minimal sebanyak 60%. Artinya, maka episode RUPS ADHI akan berlanjut sampai episode ketiga.

Kiki Syahgolang, Sekretaris Perusahaan ADHI mengatakan bahwa perseroan konstruksi pelat merah ini harus menunggu jilid ketiga. RUPS yang sejatinya akan membahas mengenai perubahan Anggaran Dasar dan penetapan saham dwi warna tersebut harus kembali ditunda. Sebenarnya kedua agenda tersebut merupakan mata acara RUPS tahunan yang telah diselenggarakan pada 8 April 2016 lalu.

Namun akibat tidak memenuhi persyaratan kuorum yang ditentukan Pasal 12 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto pasal 27 POJK 32/2014, maka mata acara ketujuh dan kedelapan tersebut tidak dapat dibahas dan diambil keputusan dalam rapat tahunan yang telah berlangsung tersebut.


"Karena tidak kuorum sehingga sesuai dengan peraturan perundangan akan diadakan RUPS ketiga dan berapa kuorumnya akan ditentukan oleh OJK. Nanti kami akan tanyakan ke OJK untuk berapa minimal kuorum di RUPS ketiga," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/4).

Dirinya mengatakan tidak mengetahui alasan dari ketidakhadiran para pemegang saham tersebut, namun yang jelas dirinya menyatakan bahwa besok perseroan konstruksi tersebut akan mengirimkan surat kepada OJK dan menunggu respon otoritas mengenai berapa jumlah kuorum pada RUPS jilid ketiga nantinya.

"Komposisi pemegang saham kami kan 49% publik dan sisanya pemerintah, dan publik ini banyak didominasi retail jadi pemegang sahamnya itu individu," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto