KONTAN.CO.ID - China resmi merevisi Undang-Undang Penerbangan Sipil untuk pertama kalinya mengatur pesawat tanpa awak atau drone secara menyeluruh. Aturan baru ini bertujuan memperketat aspek keselamatan, sekaligus menata industri drone dan ekonomi ketinggian rendah (low-altitude economy) yang sedang tumbuh pesat. Revisi undang-undang ini disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada 27 Desember 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban sertifikasi kelaikan udara (airworthiness) bagi drone, menutup celah regulasi yang selama ini ada. Mengutip Reuters, langkah ini sejalan dengan ambisi besar China mengembangkan low-altitude economy—sektor ekonomi berbasis aktivitas udara di bawah 3.000 meter—yang diproyeksikan melonjak dari 1,5 triliun yuan pada 2025 menjadi lebih dari 2 triliun yuan pada 2030.
Tak Lagi Bebas Terbang, China Perketat Drone demi Ekonomi Masa Depan
KONTAN.CO.ID - China resmi merevisi Undang-Undang Penerbangan Sipil untuk pertama kalinya mengatur pesawat tanpa awak atau drone secara menyeluruh. Aturan baru ini bertujuan memperketat aspek keselamatan, sekaligus menata industri drone dan ekonomi ketinggian rendah (low-altitude economy) yang sedang tumbuh pesat. Revisi undang-undang ini disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada 27 Desember 2025. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban sertifikasi kelaikan udara (airworthiness) bagi drone, menutup celah regulasi yang selama ini ada. Mengutip Reuters, langkah ini sejalan dengan ambisi besar China mengembangkan low-altitude economy—sektor ekonomi berbasis aktivitas udara di bawah 3.000 meter—yang diproyeksikan melonjak dari 1,5 triliun yuan pada 2025 menjadi lebih dari 2 triliun yuan pada 2030.