KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) melalui anak usahanya yakni PT Aplikanusa Lintasarta telah melepas saham (divestasi) di PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Hal ini menjadi penanda bahwa Artajasa alias operator ATM Bersama sudah tidak lagi berada di bawah kendali Lintasarta. Adapun, porsi kepemilikan saham Lintasarta di perseroan saat ini tercatat menjadi sebesar 55%. Lintasarta terpaksa melego saham di Artajasa sebagai bentuk pemenuhan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) dan PBI Nomor 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional berlaku. Dalam aturan tersebut, BI selaku regulator sistem pembayaraan di Tanah Airmembatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal sebesar 20%.
Tak lagi dikendalikan Lintasarta, begini penjelasan Artajasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indosat Tbk (ISAT) melalui anak usahanya yakni PT Aplikanusa Lintasarta telah melepas saham (divestasi) di PT Artajasa Pembayaran Elektronis. Hal ini menjadi penanda bahwa Artajasa alias operator ATM Bersama sudah tidak lagi berada di bawah kendali Lintasarta. Adapun, porsi kepemilikan saham Lintasarta di perseroan saat ini tercatat menjadi sebesar 55%. Lintasarta terpaksa melego saham di Artajasa sebagai bentuk pemenuhan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) dan PBI Nomor 19/8/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional berlaku. Dalam aturan tersebut, BI selaku regulator sistem pembayaraan di Tanah Airmembatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal sebesar 20%.