KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.
Tak lagi gunakan istilah darurat, Mendagri terbitkan aturan PPKM level 4 Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021. Namun, dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali. Dilansir dari lembaran Inmendagri yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri pada Rabu (21/7/2021), Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan dibandingkan Inmendagri sebelumnya.