Tak lagi impor, empat perusahaan sepakat serap MFO dari Pertamina



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Empat perusahaan menjalin kesepakatan untuk menggunakan Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Pertamina (Persero). Kesepakatan ini pun dijalin berdasarkan kontrak yang dilakukan secara business to business (B to B).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyambut baik kesepakatan tersebut. Sebab, dengan menyerap MFO Pertamina, keempat perusahaan ttu tidak perlu lagi melakukan impor.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Vale Indonesia, PT AKR Corporindo, PT Cosmic Petroleum Nusantara dan PT Yavindo Sumber Persada. Meski tak membuka secara detail, tapi Arcandra mengatakan bahwa kontrak dengan PT Vale Indonesia akan dimulai pada bulan April tahun ini.


"Sudah dilakukan, Vale akan mulai dari bulan April karena kontrak mereka sebelumnya berakhir pada bulan Maret," kata Arcandra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (13/2).

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, Pertamina menghasilkan 1,9 juta kilo liter (kl) MFO pada tahun 2018. Sedangkan volume impor MFO tahunan mencapai sekitar 400.000 kl atau setara dengan sekitar US $ 200 juta per tahun.

Sehingga, apabila perusahaan membeli dari Pertamina, impor bisa berkurang dan akan memberikan pengaruh positif terhadap neraca perdagangan tahun ini. Sebagai informasi, MFO biasanya dipakai pada industri dan sektor perkapalan yang memiliki ruang bakar (boiler) pada mesin industrinya.

MFO ini, kata Arcandra, bisa diproduksi Pertamina dan diharapkan dapat diserap konsumen dalam negeri, seperti perusahaan tambang dan perkapalan. Dengan begitu, Pertamina pun akan diuntungkan, juga dengan keempat perusahaan tersebut, karena bisa mendapatkan biaya yang lebih murah ketimbang harus mengimpor MFO.

Arcandra mengatakan, sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut memilih untuk mengimpor karena ada proses yang rumit seperti dengan tender dan yang lainnya. "Sekarang kita pertemukan, secara B to B-nya. Daripada dia impor MFO, lebih mahal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini