KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha yang dijalankan oleh PT Mirasurya Multi Finance karena perubahan kegiatan usaha. Hal ini tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020. “Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 November 2020, pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).
Alasan OJK mencabut izin usaha Mirasurya Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha yang dijalankan oleh PT Mirasurya Multi Finance karena perubahan kegiatan usaha. Hal ini tertulis dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020. “Berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham PT Mirasurya Multi Finance Nomor 01 tanggal 2 November 2020 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 3 November 2020, pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/1).