KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan akan kehilangan setoran dividen BUMN yang ditargetkan Rp 90 triliun pada 2025. Hal ini karena dividen BUMN diserahkan tidak lagi ke Kementerian Keuangan pada pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), melainkan ke BPI Danantara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutup penerimaan yang hilang dari setoran dividen BUMN tersebut. “Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” tutur Suahasil saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).
Tak Lagi Mendapat Setoran Dividen BUMN, Kemenkeu Cari Celah dari Penerimaan Lain
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan akan kehilangan setoran dividen BUMN yang ditargetkan Rp 90 triliun pada 2025. Hal ini karena dividen BUMN diserahkan tidak lagi ke Kementerian Keuangan pada pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND), melainkan ke BPI Danantara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutup penerimaan yang hilang dari setoran dividen BUMN tersebut. “Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” tutur Suahasil saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).