KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak daftar efek syariah (DES) baru. Hasilnya, sejumlah saham yang juga terdaftar sebagai anggota indeks LQ45 seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) didepak dari daftar tersebut. Jika mengacu pada aturan OJK terkait saham syariah memang disebutkan, salah satu kriteria saham syariah adalah pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10% dari pendapatan usaha. Selain itu, saham bisa didepak dari DES jika total utang berbasis bunga melebihi 45% dari total aset. Kondisi ini terjadi pada Jasa Marga (JSMR). Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, utang bank dan obligasi emiten pelat merah tersebut mencapai Rp56,18 triliun. Nilai ini sudah termasuk nilai utang yang akan jatuh tempo satu tahun ke depan.
Tak lagi menyandang saham syariah, saham-saham ini tetap menarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak daftar efek syariah (DES) baru. Hasilnya, sejumlah saham yang juga terdaftar sebagai anggota indeks LQ45 seperti PT Astra International Tbk (ASII), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) didepak dari daftar tersebut. Jika mengacu pada aturan OJK terkait saham syariah memang disebutkan, salah satu kriteria saham syariah adalah pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak boleh melebihi 10% dari pendapatan usaha. Selain itu, saham bisa didepak dari DES jika total utang berbasis bunga melebihi 45% dari total aset. Kondisi ini terjadi pada Jasa Marga (JSMR). Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, utang bank dan obligasi emiten pelat merah tersebut mencapai Rp56,18 triliun. Nilai ini sudah termasuk nilai utang yang akan jatuh tempo satu tahun ke depan.