KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI). Jika sebelumnya peran BI lebih terbatas menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan, kini bank sentral juga ditugasi untuk bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah, termasuk sektor fiskal dan penciptaan lapangan. Dalam aturan yang lama, tujuan BI ditegaskan mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan, yang seluruhnya dirahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Tak Lagi Sekadar Jaga Rupiah, BI Kini Ditugasi Dukung Program Pemerintah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa mandat baru bagi Bank Indonesia (BI). Jika sebelumnya peran BI lebih terbatas menjaga stabilitas rupiah dan sistem keuangan, kini bank sentral juga ditugasi untuk bersinergi langsung dengan kebijakan pemerintah, termasuk sektor fiskal dan penciptaan lapangan. Dalam aturan yang lama, tujuan BI ditegaskan mencakup stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan, yang seluruhnya dirahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.