JAKARTA. Pihak Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) siap melakukan langkah korporasi termasuk siap siaran kembali menindaktlanjuti keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan oleh Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) yang juga diperkuat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “TPI segera mempersiapkan langkah korporasi untuk mengeksekusi putusan MA terkait hak yang dimilikinya dan kewajiban yang harus dilakukan termasuk untuk siaran kembali. Terkait frekuensi TPI yang digunakan oleh stasiun TV lain, TPI meminta otoritas yang berwenang untuk mengembalikan kepada TPI sesuai putusan pengadilan,” kata Sekretaris Perusahaan TPI, Melki Laka Lena, Sabtu (13/12). Dengan keputusan MA dan BANI tersebut, menurut Melki Laka Lena, TPI dalam waktu dekat akan memulai aktivitas siarannya. "Kami tengah menyiapkan hal-hak teknis," ujarnya.
Tak lama lagi, TPI bakal siaran lagi
JAKARTA. Pihak Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) siap melakukan langkah korporasi termasuk siap siaran kembali menindaktlanjuti keputusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan oleh Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut) yang juga diperkuat dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). “TPI segera mempersiapkan langkah korporasi untuk mengeksekusi putusan MA terkait hak yang dimilikinya dan kewajiban yang harus dilakukan termasuk untuk siaran kembali. Terkait frekuensi TPI yang digunakan oleh stasiun TV lain, TPI meminta otoritas yang berwenang untuk mengembalikan kepada TPI sesuai putusan pengadilan,” kata Sekretaris Perusahaan TPI, Melki Laka Lena, Sabtu (13/12). Dengan keputusan MA dan BANI tersebut, menurut Melki Laka Lena, TPI dalam waktu dekat akan memulai aktivitas siarannya. "Kami tengah menyiapkan hal-hak teknis," ujarnya.