Tak langgar aturan, Rudiantara persilakan SIMO berbisnis di Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. SIMO Technology Co Ltd  terus mengembangkan teknologi vSIM atau virtual SIM Card dan layanan roaming dalam satu aplikasi di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyambut baik rencana SIMO. Dari sisi hukum, menurut Rudiantara,  kegiatan bisnis dan penggembangan teknologi yoleh SIMO tidak bertentangan dengan regulasi dan perundang-undangan di Indonesia. 

Ia menilai, pengembangan teknologi SIMO dapat mempercepat program pemerintah khususnya dalam penetrasi broadband di Indonesia. Konsumen pengguna layanan SIMO tak perlu sibuk mencari serta memilih jaringan  di wilayah yang mereka datangi. “Silakan saja jika SIMO mau menggembangkan teknologi dan usahanya di Indonesia,” jelas Rudiantara, dalam pernyataan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (11/12). 

Sebelumnya Agung Harsoyo, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan. skema bisnis SIMO merupakan bisnis model yang selama ini belum pernah ada di Indonesia. "Meski tidak melanggar regulasi di Indonesia, BRTI sebagai regulator memahami apa yang menjadi kegelisahan teman-teman operator telekomunikasi di Indonesia. BRTI akan berusaha mencarikan cara yang terbaik untuk meminimalkan dampak terhadap industri telekomunikasi nasional. Mungkin SIMO bisa bekerjasama dengan operator broadband di Indonesia,” kata Agung.


Saat ini SIMO tengah mengembangkan dan melakukan uji coba teknologi vSIM yang dikombinasikan dengan layanan roaming internasional. Di Indonesia, SIMO menggandeng vendor handset Wikko untuk melakukan uji coba vSIM yang dikombinasikan dengan layanan roaming internasional. Chief Executive Offier SIMO Liu Jing menyambut baik respons positif Menteri Kominfo dan BRTI. " Kami berharap SIMO dapat memberikan kontribusi yang positif bagi industri telekomunikasi di Indonesia dan dapat membantu program pemerintah dalam aselerasi penetrasi broadband di Indonesia,” tegas Jing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian