JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) tampaknya bakal semakin pelik. Ketika persoalan dualisme kepemimpinan emiten tambang tersebut belum selesai, kini muncul masalah baru. Perusahaan tersebut mendapatkan surat teguran dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke BRAU terkait penjelasan komposisi kepemilikan saham asing pada PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Sebab, perubahan status anak usaha BRAU yaitu PT Armadian Tritunggal sekaligus induk usaha PT Berau Coal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah. Kementerian ESDM menilai perusahaan status PMA Berau Coal Energy menyalahi ketentuan dalam kontrak PKP2B milik PT Berau Coal, di mana kepemilikan saham peserta nasional harus tetap mayoritas. Namun, saat ini pemegang saham utama di BRAU sebanyak 84,74% justru dipegang oleh Asia Resources Mineral Plc. Berdasarkan Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015 yang salinannya diperoleh KONTAN tersebut, pemerintah meminta klarifikasi manajemen BRAU menyoal perubahan status sekaligus kronologi plus akta perubahan sahamnya. "Kami meminta penjelasan komposisi saham pada PT Berau Coal Energy Tbk tentang perubahan status PT Armadian Tritunggal (pemegang 51% saham di PT Berau Coal) dari PMDN menjadi PMA tanpa sepengetahuan ESDM," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Tjahyono. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tak lapor komposisi saham asing, ESDM surati Berau
JAKARTA. Persoalan yang membelit PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) tampaknya bakal semakin pelik. Ketika persoalan dualisme kepemimpinan emiten tambang tersebut belum selesai, kini muncul masalah baru. Perusahaan tersebut mendapatkan surat teguran dari pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melayangkan surat ke BRAU terkait penjelasan komposisi kepemilikan saham asing pada PT Berau Coal, pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi pertama. Sebab, perubahan status anak usaha BRAU yaitu PT Armadian Tritunggal sekaligus induk usaha PT Berau Coal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) menjadi penanaman modal asing (PMA) dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah. Kementerian ESDM menilai perusahaan status PMA Berau Coal Energy menyalahi ketentuan dalam kontrak PKP2B milik PT Berau Coal, di mana kepemilikan saham peserta nasional harus tetap mayoritas. Namun, saat ini pemegang saham utama di BRAU sebanyak 84,74% justru dipegang oleh Asia Resources Mineral Plc. Berdasarkan Surat Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 998/32/DBB/2015 tertanggal 23 April 2015 yang salinannya diperoleh KONTAN tersebut, pemerintah meminta klarifikasi manajemen BRAU menyoal perubahan status sekaligus kronologi plus akta perubahan sahamnya. "Kami meminta penjelasan komposisi saham pada PT Berau Coal Energy Tbk tentang perubahan status PT Armadian Tritunggal (pemegang 51% saham di PT Berau Coal) dari PMDN menjadi PMA tanpa sepengetahuan ESDM," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Tjahyono. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News