KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan tersangka TB. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Hariyadi mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui Wajib Pajak PT UP adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014. Pada tahun tersebut, PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, di mana hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.
Tak Lapor SPT Badan, Tersangka Pidana Pajak Ini Rugikan Negara Rp 317 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan tersangka TB. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Hariyadi mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui Wajib Pajak PT UP adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014. Pada tahun tersebut, PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, di mana hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.