Tak Lapor SPT Badan, Tersangka Pidana Pajak Ini Rugikan Negara Rp 317 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas penyidikan tersangka TB.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Pusat Agustinus Dicky Hariyadi mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui Wajib Pajak PT UP adalah dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun tersebut, PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, di mana hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.


"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP," ujar Agustinus dalam keterangan resminya, Rabu (29/3).

Agustinus menyampaikan, tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atawa beneficical owner (BO) dari PT UP.

Penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.

Baca Juga: Soal Usulan Pemisahan DJP, Kemenkeu Harus Fokus Lakukan Pembenahan Lebih Dulu

Diketahui, tersangka TB ternyata tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

"Tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka TB sebelumnya juga telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak," katanya.

Selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan, tersangka TB juga diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milik tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara.

"Penegakan hukum yang kami lakukan merupakan salah satu tugas dan fungsi DJP selain fungsi pelayanan dan penyuluhan pada masyarakat secara luas demi pengamanan penerimaan negara dari pajak. Penegakan hukum tersebut jauh lebih penting demi memberikan rasa keadilan bagi para wajib pajak lainnya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari