JAKARTA. Investor pasar modal sebaiknya tidak menyepelekan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan minimal dua tahun berturut-turut, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menjadi tidak efektif. Hal ini bisa berbuntut investor tidak akan bisa melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pihaknya bisa merekomendasikan kepada pihak bank tempat si investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun yang bersangkutan. Jadi, kantor pelayanan pajak (KPP) setempat akan memberikan surat rekomendasi pembekuan rekening pada bank yang bersangkutan.
Tak lapor SPT, investor bisa sulit bertransaksi
JAKARTA. Investor pasar modal sebaiknya tidak menyepelekan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak yang rutin dilakukan setiap tahun. Pasalnya, jika hal ini tidak dilakukan minimal dua tahun berturut-turut, nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan menjadi tidak efektif. Hal ini bisa berbuntut investor tidak akan bisa melakukan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengatakan, pihaknya bisa merekomendasikan kepada pihak bank tempat si investor membuka rekening dana (RDI) untuk membekukan akun yang bersangkutan. Jadi, kantor pelayanan pajak (KPP) setempat akan memberikan surat rekomendasi pembekuan rekening pada bank yang bersangkutan.