JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penertiban kepada importir yang tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.Berdasarkan data, ada 676 importir yang izinnya diblokir oleh Bea Cukai. Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya pertukaran data dengan Ditjen Pajak."Ini tujuannya untuk membersihkan yang buruk-buruk supaya yang baik itu memang patut mendapatkan pelayanan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/4).
Tak lapor SPT, izin 676 importir diblokir
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penertiban kepada importir yang tidak melaporkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.Berdasarkan data, ada 676 importir yang izinnya diblokir oleh Bea Cukai. Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya pertukaran data dengan Ditjen Pajak."Ini tujuannya untuk membersihkan yang buruk-buruk supaya yang baik itu memang patut mendapatkan pelayanan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (3/4).