Jakarta. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran, posisi kas, dan kebutuhan anggaran operasional dan modal tiga bulan ke depan. Pemerintah pun memberikan batas waktu maksimal penyampaian laporan-laporan tersebut kepada pemerintah pusat, yakni pada 19 Februari 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan data secara lengkap.
Tak laporan, 222 terancam sanksi penundaan DAU
Jakarta. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran, posisi kas, dan kebutuhan anggaran operasional dan modal tiga bulan ke depan. Pemerintah pun memberikan batas waktu maksimal penyampaian laporan-laporan tersebut kepada pemerintah pusat, yakni pada 19 Februari 2016. Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Boediarso Teguh Widodo mengatakan, akan memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang belum menyampaikan data secara lengkap.