Tak Laporkan Produk Asuransi Usai Dipasarkan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan masa peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa dalam POJK tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk melaporkan produk asuransi yang tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu. 


Dia menyatakan bahwa pelaporan harus dilakukan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah produk asuransi tersebut dipasarkan oleh perusahaan.

Baca Juga: AAJI: POJK Nomor 8/2024 Sederhanakan Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi

Jika dalam waktu 5 hari kerja setelah pemasaran produk asuransi perusahaan belum melaporkan, Aman menyatakan bahwa OJK berhak memberikan sanksi. 

Sanksi tersebut berupa denda administratif sebesar Rp 500 ribu per hari keterlambatan, dengan batas maksimal denda sebesar Rp 100 juta.

"Perhitungan jangka waktu pelanggaran tersebut dapat ditentukan atau dihitung dari tindakan pemasaran yang paling awal dilakukan oleh perusahaan asuransi/perusahaan asuransi syariah," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).

Aman memberikan contoh bahwa jika sebuah perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah tidak melaporkan pemasaran produk asuransi kesehatan baru, maka waktu awal pengenaan sanksi akan dihitung sejak tindakan pemasaran pertama kali dilakukan, seperti peluncuran produk, penerbitan brosur, atau informasi publik tentang produk tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .