KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan masa peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa dalam POJK tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk melaporkan produk asuransi yang tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu.
Tak Laporkan Produk Asuransi Usai Dipasarkan, Perusahaan Bisa Kena Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga menetapkan masa peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK ini mulai berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa dalam POJK tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk melaporkan produk asuransi yang tidak memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu.