KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Umat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Partai Ummat merasa ada indikasi ketidakadilan dalam proses penentuan partai peserta pemilu 2024. "Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," kata Denny dalam keterangannya, Jum'at (16/12).
Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Ummat Akan Gugat KPU ke Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Umat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan, gugatan itu dilayangkan lantaran Partai Ummat merasa ada indikasi ketidakadilan dalam proses penentuan partai peserta pemilu 2024. "Prinsip pemilu yang jujur dan adil lagi-lagi berada di ujung tanduk. Baru saja di perjalanan awal, indikasi kecurangan pemilu menguat dan menciderai proses penentuan partai peserta Pemilu 2024," kata Denny dalam keterangannya, Jum'at (16/12).