KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Adalah Partai Berkarya yang mengajukan gugatan terhadap KPU tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Tak Lolos, Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu lagi partai politik menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke pengadilan meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Adalah Partai Berkarya yang mengajukan gugatan terhadap KPU tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU ini diajukan Partai Berkarya lantaran tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berjarya mendaftarkan gugatan ini pada Selasa (4/5). Adapun klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.