JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya meloloskan 10 partai politik (parpol) yang bisa maju dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014. Sejumlah parpol yang tidak lolos menyatakan tidak akan tinggal diam atas keputusan KPU tersebut. Dalam rapat pleno terbuka pada Selasa dini hari (8/1), KPU menetapkan 24 parpol lain yang ikut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat. Sehingga, mereka gagal sebagai kontestan di Pemilu 2014. Langkah selanjutnya yang ditempuh parpol tak lolos verifikasi antara lain melayangkan nota protes ke KPU, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada pula parpol yang sudah ancang-ancang menggugat ketetapan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai menyiapkan uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Damianus Taufan, Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), salah satu partai gagal verifikasi KPU, mengatakan, pihaknya telah mengajukan nota keberatan atas penetapan tersebut.
Tak lolos verifikasi, parpol siapkan langkah hukum
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya meloloskan 10 partai politik (parpol) yang bisa maju dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2014. Sejumlah parpol yang tidak lolos menyatakan tidak akan tinggal diam atas keputusan KPU tersebut. Dalam rapat pleno terbuka pada Selasa dini hari (8/1), KPU menetapkan 24 parpol lain yang ikut verifikasi faktual tidak memenuhi syarat. Sehingga, mereka gagal sebagai kontestan di Pemilu 2014. Langkah selanjutnya yang ditempuh parpol tak lolos verifikasi antara lain melayangkan nota protes ke KPU, melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada pula parpol yang sudah ancang-ancang menggugat ketetapan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai menyiapkan uji materi Undang Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).Damianus Taufan, Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), salah satu partai gagal verifikasi KPU, mengatakan, pihaknya telah mengajukan nota keberatan atas penetapan tersebut.