KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir. “Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan. OJK telah memberkan waktu yang cukup untuk Kresna Life,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (23/6). Ogi bilang, hal tersebut disebabkan lantaran Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor. Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL.
Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas, Izin Usaha Kresna Life Resmi Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Alhasil, langkah mereka untuk menjalankan bisnis di industri asuransi jiwa dinyatakan telah berakhir. “Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan. OJK telah memberkan waktu yang cukup untuk Kresna Life,“ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Jumat (23/6). Ogi bilang, hal tersebut disebabkan lantaran Kresna Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal dari pemegang saham maupun mengundang investor. Kresna Life juga dianggap tak mampu merealisasikan perjanjian SOL.