KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menegaskan keinginan untuk menjadi pemegang saham pengendali PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Direktur Keuangan MIND ID Akhmad Fazri mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk dapat menjadi pemegang saham pengendali sesuai dengan mandat pemerintah. "Sepanjang kita (menjadi) pengendali dan bisa mengarahkan pengembangan bisnis, menjalankan aspirasi dari pemerintah. Sekarang kan kita
gak punya kontrol," kata Akhmad ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (29/8).
Akhmad mengungkapkan, meskipun nantinya opsi saham yang dilepas Vale Indonesia dalam proses divestasi maksimum hanya 14%, pihaknya siap menerima asalkan menjadi pemegang saham pengendali.
Baca Juga: Sudah Setor Modal, MIND ID Mengaku Tak Dapat Dividen dari Vale (INCO) Pada 2020-2022 Menurutnya, dengan menjadi pemegang saham pengendali, pihaknya pun dapat mendorong pembangunan smelter, menggencarkan eksploitasi lahan konsesi dan mengendalikan arahan strategis dalam pengembangan bisnis. Di sisi lain, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, merujuk pada rapat terbatas pada tanggal 5 Februari 2023 dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, ditetapkan bahwa MIND ID harus mengampit setidaknya 51% saham Vale Indonesia. "Menetapkan agar MIND ID dapat meningkatkan kepemilikan saham sampai 51% di PTVI di luar saham publik," ungkap Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Selasa (29/8). Meski demikian, Hendi menegaskan, saat ini induk usaha PT Vale Indonesia Tbk di Brazil, Vale S.A. dan Sumitomo Metal Mining (SMM) memiliki perjanjian terikat. Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan, perjanjian yang dikenal dengan istilah Block Voting Agreement ini membuat Vale dapat dengan mudah melakukan konsolidasi, selain itu Sumitomo pun akan mengikuti keputusan yang diambil oleh Vale.
Baca Juga: Kebutuhan Mineral Kritis Terus Meningkat, Begini Kata Dirut Mind ID "Sebagai saran yang kami ajukan untuk bisa melakukan divestasi lanjutan, perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamandemen, dibongkar dulu," ungkap Hendi. Hendi menjelaskan, syarat ini menjadi dasar yang diajukan MIND ID dalam lanjutan proses divestasi. Menurutnya, jika berbagai kesepakatan yang sudah ada antara dua pemegang saham ini tetap berlanjut maka akan berpotensi menghambat pengembangan ke depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .