KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) (dalam pailit) Parkin Sastro Wijono menjelaskan dua aset perusahaan yang tak dapat dimasukkan dalam boedel pailit pernah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset tersebut sendiri berupa lahan seluas 5000 M2 di Kalimantan Timur, dan lahan di Sumatera Barat, yang masuk dalam bagian penambahan modal oleh pemegang saham Asuransi Mubarakah pada 2000. "Saya sebenarnya direksi terakhir, jadi tidak tahu prosesnya. Tapi setahu saya pada 2000 ada penambah aan modal senilai Rp 135 miliar, tapi nilai tersebut berupa aset lahan. Keterangan waktu itu menyatakan bahwa penambahan modal tersebut telah dilaporkan ke OJK, dan sudah diakui OJK sebagai aset Asuransi Mubarakah," jelas Parmin kepada Kontan.co.id seusai rapat keeditur Asuransi Mubarakah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Tak masuk boedel pailit, aset Asuransi Mubarakah diakui OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM) (dalam pailit) Parkin Sastro Wijono menjelaskan dua aset perusahaan yang tak dapat dimasukkan dalam boedel pailit pernah diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aset tersebut sendiri berupa lahan seluas 5000 M2 di Kalimantan Timur, dan lahan di Sumatera Barat, yang masuk dalam bagian penambahan modal oleh pemegang saham Asuransi Mubarakah pada 2000. "Saya sebenarnya direksi terakhir, jadi tidak tahu prosesnya. Tapi setahu saya pada 2000 ada penambah aan modal senilai Rp 135 miliar, tapi nilai tersebut berupa aset lahan. Keterangan waktu itu menyatakan bahwa penambahan modal tersebut telah dilaporkan ke OJK, dan sudah diakui OJK sebagai aset Asuransi Mubarakah," jelas Parmin kepada Kontan.co.id seusai rapat keeditur Asuransi Mubarakah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/4).