JAKARTA. Warga DKI Jakarta yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 masih dimungkinkan mendapat dan menggunakan hak pilih mereka. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, warga yang tidak masuk dalam DPT harus berupaya melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). "Kalau namanya tidak terdaftar dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan (pemungutan suara), harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa dia sudah merekam e-KTP," ujar Sidik di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (2/11) malam.
Tak masuk DPT Pilkada DKI, ini yang bisa dilakukan
JAKARTA. Warga DKI Jakarta yang tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017 masih dimungkinkan mendapat dan menggunakan hak pilih mereka. Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, warga yang tidak masuk dalam DPT harus berupaya melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). "Kalau namanya tidak terdaftar dalam DPT, dia bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan (pemungutan suara), harus menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil bahwa dia sudah merekam e-KTP," ujar Sidik di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (2/11) malam.