KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tak kunjung jelas. Pasalnya, RUU Migas tidak masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 telah menetapkan 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas. Namun, RUU Migas tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas karena termasuk kategori kumulatif terbuka. Artinya, pembahasannya bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu masuk prioritas, jika ada urgensi terkait pengubahan pasal-pasal dalam undang-undang Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, RUU Migas tidak perlu masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Hal itu disebabkan RUU Migas termasuk dalam kategori kumulatif terbuka, sehingga dapat diajukan kapan saja tanpa terikat mekanisme prioritas Prolegnas.
Tak Masuk Prioritas Prolegnas, Nasib RUU Migas Tak Kunjung Jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tak kunjung jelas. Pasalnya, RUU Migas tidak masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 telah menetapkan 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dibahas. Namun, RUU Migas tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas karena termasuk kategori kumulatif terbuka. Artinya, pembahasannya bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu masuk prioritas, jika ada urgensi terkait pengubahan pasal-pasal dalam undang-undang Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan, RUU Migas tidak perlu masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Hal itu disebabkan RUU Migas termasuk dalam kategori kumulatif terbuka, sehingga dapat diajukan kapan saja tanpa terikat mekanisme prioritas Prolegnas.