KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak ingin terjerat pidana seperti Fredrich Yunadi, advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu dan advokat bernama Khaerudin mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 21 tersebut mengatur ketentuan bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap saksi dan tersangka dan penuntutan serta pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 enam ratus juta rupiah. Mereka minta MK menyatakan Pasal 21 tersebut sepanjang frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Tak mau bernasib sama Fredrich Yunadi, advokat gugat UU Tipikor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak ingin terjerat pidana seperti Fredrich Yunadi, advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu dan advokat bernama Khaerudin mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 21 tersebut mengatur ketentuan bahwa orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap saksi dan tersangka dan penuntutan serta pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 enam ratus juta rupiah. Mereka minta MK menyatakan Pasal 21 tersebut sepanjang frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.