KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia mulai memperketat pembentukan anak usaha dan turunan dari BUMN. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN no. SK-315/MBU/12/2019 yang ditetapkan pada Kamis (12/12) di Jakarta. Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan harus melalui review dari menteri BUMN. "Ini dengan tujuan jangan sampai BUMN dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin menggerogoti perusahaan yang sehat," jelas Erick pada Jumat (13/12) dalam acara pelantikan pengurus DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta.
Tak mau BUMN digerogoti, Erick Thohir perketat aturan pembentukan anak usaha BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia mulai memperketat pembentukan anak usaha dan turunan dari BUMN. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN no. SK-315/MBU/12/2019 yang ditetapkan pada Kamis (12/12) di Jakarta. Dalam keputusan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan harus melalui review dari menteri BUMN. "Ini dengan tujuan jangan sampai BUMN dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin menggerogoti perusahaan yang sehat," jelas Erick pada Jumat (13/12) dalam acara pelantikan pengurus DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta.