Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. "Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017. "Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.
Tak mau cuti kampanye, Ahok gugat UU Pilkada
Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang ingin diajukannya untuk diubah adalah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye. "Saya hari ini sudah tanda tangan mau masukkan ke MK judicial review," ujar dia di Balai Kota, Selasa (2/8/2016). Ahok, sapaan Basuki, mengaku keberatan dengan aturan tersebut. Sebab, masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daeerah (APBD) 2017. "Kalau soal kepala daerah lebih mementingkan susun anggaran daripada kampanye, harusnya jangan dipaksakan cuti dong. Jabatan saya kan belum berakhir," ujar dia.