JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, banyak berkas perizinan tambang Clean and Clear (CnC) yang ada di tangan bupati atau walikota belum dilimpahkan ke gubernur. Padahal, batas waktu pelimpahan berkas sudah berakhir kemarin (4/10). Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat bupati atau walikota memiliki waktu sampai 2 Oktober 2016 untuk menyerahkan berkas dokumen izin usaha produksi (IUP) CnC tersebut kepada Gubernur. Heriyanto, Kepala Biro Hukum, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), menegaskan, kemarin merupakan hari terakhir penyerahan berkas ke provinsi. "Lalu gubernur memberikan rekomendasi IUP CnC tersebut ke Kementerian ESDM paling lambat bulan Januari 2017," kata Heriyanto, di Jakarta, Selasa (4/10).
Tak melapor, IUP non CnC dicabut
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, banyak berkas perizinan tambang Clean and Clear (CnC) yang ada di tangan bupati atau walikota belum dilimpahkan ke gubernur. Padahal, batas waktu pelimpahan berkas sudah berakhir kemarin (4/10). Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat bupati atau walikota memiliki waktu sampai 2 Oktober 2016 untuk menyerahkan berkas dokumen izin usaha produksi (IUP) CnC tersebut kepada Gubernur. Heriyanto, Kepala Biro Hukum, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), menegaskan, kemarin merupakan hari terakhir penyerahan berkas ke provinsi. "Lalu gubernur memberikan rekomendasi IUP CnC tersebut ke Kementerian ESDM paling lambat bulan Januari 2017," kata Heriyanto, di Jakarta, Selasa (4/10).