KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (5/2) mulai menerapkan tilang buat pemotor yang tidak melintas di jalur kuning (khusus sepeda motor), di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas itu, seprti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yakni Pasal 287 ayat 1 yo, Pasa; 106 ayat 4 huruf B. "Pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Senin (5/2) malam. Kebijakan tersebut, sebagai pengganti aturan pembatasan motor di wilayah itu yang sudah dihapus mulai Januari 2018. Bahkan, sudah dipasang marka, sehingga motor hukumnya wajib melewati jalur kuning tersebut.
Tak melintasi jalur khusus motor, sanksinya kena tilang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (5/2) mulai menerapkan tilang buat pemotor yang tidak melintas di jalur kuning (khusus sepeda motor), di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas itu, seprti dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, yakni Pasal 287 ayat 1 yo, Pasa; 106 ayat 4 huruf B. "Pidana kurungan dua bulan dan atau denda paling banyak Rp 500.000," kata Budiyanto kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat, Senin (5/2) malam. Kebijakan tersebut, sebagai pengganti aturan pembatasan motor di wilayah itu yang sudah dihapus mulai Januari 2018. Bahkan, sudah dipasang marka, sehingga motor hukumnya wajib melewati jalur kuning tersebut.