KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menaikkan upah minimum (UM) secara nasional dengan rata-rata 1,09% pada 2022. Kenaikan yang tidak terlalu tinggi itu menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, karena upah minimum di Indonesia sudah tinggi. Terkait dengan hal tersebut, Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, menilai rumus penetapan upah minimun yang baru membuat kenaikan upah menjadi terlalu kecil atau upahnya masih kecil. Menurutnya, ditekannya upah minimun akan berdampak pada daya beli masyarakat, dan kurang mendukung pertumbuhan ekonomi. “Rumus Penetapan UMP (upah minimun provinsi) itu perlu dikoreksi supaya mencerminkan keadilan,” kata Payaman Senin (22/11).
Tak menguntungkan pekerja, rumus penetapan upah minimum perlu dikoreksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah resmi menaikkan upah minimum (UM) secara nasional dengan rata-rata 1,09% pada 2022. Kenaikan yang tidak terlalu tinggi itu menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, karena upah minimum di Indonesia sudah tinggi. Terkait dengan hal tersebut, Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak, menilai rumus penetapan upah minimun yang baru membuat kenaikan upah menjadi terlalu kecil atau upahnya masih kecil. Menurutnya, ditekannya upah minimun akan berdampak pada daya beli masyarakat, dan kurang mendukung pertumbuhan ekonomi. “Rumus Penetapan UMP (upah minimun provinsi) itu perlu dikoreksi supaya mencerminkan keadilan,” kata Payaman Senin (22/11).