KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk program legislasi nasional. Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, beleid mengenai perampasan aset sebenarnya telah menjadi usulan dari pemerintah untuk dibahas di tahun lalu. Namun, tahun lalu pembahasan didahulukan pada Undang-Undang Cipta Kerja. "Saya sendiri tidak atas nama Komisi III ya ini. Kemarin PPATK menyampaikan ada pembahasan tentang RUU perampasan aset, saya sendiri secara pribadi setuju ada UU perampasan aset karena itu bagi penegak hukum harus ada payungnya untuk melakukan perampasan aset," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).
Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk program legislasi nasional. Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, beleid mengenai perampasan aset sebenarnya telah menjadi usulan dari pemerintah untuk dibahas di tahun lalu. Namun, tahun lalu pembahasan didahulukan pada Undang-Undang Cipta Kerja. "Saya sendiri tidak atas nama Komisi III ya ini. Kemarin PPATK menyampaikan ada pembahasan tentang RUU perampasan aset, saya sendiri secara pribadi setuju ada UU perampasan aset karena itu bagi penegak hukum harus ada payungnya untuk melakukan perampasan aset," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).