Tak Menutup Kemungkinan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk program legislasi nasional.

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakan, beleid mengenai perampasan aset sebenarnya telah menjadi usulan dari pemerintah untuk dibahas di tahun lalu. Namun, tahun lalu pembahasan didahulukan pada Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya sendiri tidak atas nama Komisi III ya ini. Kemarin PPATK menyampaikan ada pembahasan tentang RUU perampasan aset, saya sendiri secara pribadi setuju ada UU perampasan aset karena itu bagi penegak hukum harus ada payungnya untuk melakukan perampasan aset," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).


Baca Juga: PPATK Bakal Tingkatkan Pengawasan Transaksi Fintech Lending hingga NFT

Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset penting bagi penegak hukum, atau aparat pemerintah untuk bisa melakukan pengambilan aset sebelum proses keputusan peradilan.

"Jadi kalau saya pribadi saya setuju ada UU Perampasan Aset. Tapi sampai hari ini, pembahasannya belum dilakukan di DPR jadi belum masuk ke prolegnas tahun ini," imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, usulan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset tak hanya diusulkan oleh PPATK. KPK juga ikut mengusulkan adanya pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Johan mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset tak menutup kemungkinan dilakukan di tahun ini. Ia menegaskan bahwa Rapat Kerja Komisi III bersama PPATK waktu lalu baru sebatas pada usulan.

Baca Juga: Optimalisasi Asset Recovery, KPK Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat