KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016. "PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas INKB I, dalam keterangan resminya, Selasa (6/11). Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.
Tak menyampaikan laporan tahunan, OJK batasi kegiatan usaha PT Rama Mitra Jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-110/NB.1/2018 tanggal 22 Oktober 2018, menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Rama Mitra Jasa karena belum memenuhi ketentuan POJK Nomor 70/POJK.05/2016. "PT Rama Mitra Jasa belum menyampaikan Laporan Tahunan tahun 2017 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," kata Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas INKB I, dalam keterangan resminya, Selasa (6/11). Dengan demikian, PT Rama Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun tetap harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo.