KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukanya. Tidak semua pemegang HGU didapatkan melalui pelepasan kawasan hutan. Bisa juga melalui akuisisi, jual beli atau hasil lelang dari Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan, pemegang HGU mendapatkannya dari akuisisi atau jual beli, lelang lembaga perbankan dan juga dari BPPN di saat krisis moneter 1998.
Tak Mudah Menentukan PNBP Sektor Kehutanan Sebagai Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukanya. Tidak semua pemegang HGU didapatkan melalui pelepasan kawasan hutan. Bisa juga melalui akuisisi, jual beli atau hasil lelang dari Bank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan, pemegang HGU mendapatkannya dari akuisisi atau jual beli, lelang lembaga perbankan dan juga dari BPPN di saat krisis moneter 1998.