JAKARTA. Saat ini, ada sejumlah kawasan di Jakarta yang sudah menerapkan sistem parkir berbayar dengan menggunakan mesin meteran parkir. Kawasan tersebut di antaranya Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. Meski demikian, tingkat penggunaan mesin meteran parkir yang ada di tempat-tempat tersebut masih rendah. Warga masih senang membayar parkir secara tunai yang dibayarkan langsung ke petugas. Padahal, petugas meteran parkir dilarang menerima uang tunai. Sebab fungsi mereka adalah sebagai pengawas. Atas dasar itu, unit pengelola teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta sedang menggodok peraturan yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang tidak menggunakan mesin meteran parkir. Besaran dendanya sendiri bisa mencapai 20 kali lipat dari tarif normal.
Tak pakai mesin meteran parkir, denda 20 lipat
JAKARTA. Saat ini, ada sejumlah kawasan di Jakarta yang sudah menerapkan sistem parkir berbayar dengan menggunakan mesin meteran parkir. Kawasan tersebut di antaranya Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan. Meski demikian, tingkat penggunaan mesin meteran parkir yang ada di tempat-tempat tersebut masih rendah. Warga masih senang membayar parkir secara tunai yang dibayarkan langsung ke petugas. Padahal, petugas meteran parkir dilarang menerima uang tunai. Sebab fungsi mereka adalah sebagai pengawas. Atas dasar itu, unit pengelola teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta sedang menggodok peraturan yang memungkinkan pengenaan denda bagi warga yang tidak menggunakan mesin meteran parkir. Besaran dendanya sendiri bisa mencapai 20 kali lipat dari tarif normal.