KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset. Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.
Tak Penuhi Aturan, Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) mengambil langkah tegas terhadap para calon pedagang fisik aset kripto yang diketahui melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Yang Terbaru, Bappebti telah membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset. Dikutip dari situs resmi Bappebti, dijelaskan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Plutonext Digital Aset seiring perusahaan tersebut tidak pernah menyampaikan laporan transaksi harian, laporan keuangan harian dan bulanan, serta laporan kegiatan kepada Bappebti.