KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Papua Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 26 Maret 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-12/D.06/2025 per 24 Maret 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Papua Ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menerangkan PT Sarana Papua Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Tak Penuhi Aturan Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura, PT Sarana Papua Ventura. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 26 Maret 2025, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-12/D.06/2025 per 24 Maret 2025. "Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025, telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Papua Ventura yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut. OJK menerangkan PT Sarana Papua Ventura dikenakan sanksi pencabutan izin usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.